25 Maret 2009

Registrasi Perawat Sebagai Sebuah Kewajiban

Dengan semakin berkembangnya jumlah institusi pendidikan keperawatan yang diikuti oleh semakin membanjirnya tenaga keperawatan di Indonesia, baik lulusan dalam negeri maupun luar negeri. Maka pemerintah perlu untuk mengatur dan mendata secara sistematis tenaga keperawatan yang ada, sehingga akan memudahkan pemantauan dan pembinaannya. Sampai saat ini draft RUU Praktik Keperawatan belum jelas kapan akan diterbitkan, walaupun sudah masuk dalam agenda pembahasan di dewan. Untuk registrasi saat ini masih menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1239 Tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
Untuk detail permenkes nya, silakan klik http://www.ziddu.com/download/3998354/PermnkesNo.1239Thn2001ttgRegsitrasiPerawat.pdf.html